MAKALAH
PENGANTAR
ILMU POLITIK
Disusun oleh:
Nama
 : Tri saudari 
Nim    : (1720701081)
Dosen pembimbing  : alva beriansyah
UIN Raden Fatah Tahun ajaran
2017-2018
BAB 2
NEGARA
PENGERTIAN  NEGARA
Istilah
Negara dalam bahasa asing seperti de
staat (Belanda), state (Ingggis),
dan la’etat (Prancis). Negara
memiliki dua pengertia, yaitu Negara dalam arti luas dan Negara dalam arti
sempit. Negara dalam arti luas adalah kesatuan social yang diatur secara
konstitusioal untuk mewujutkan kepentingan bersama. Negara adalah suatu wilayah
di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, milter, ekonomi, social
maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.
Negara
adalah pengorganisasian masyarakat suatu wilayah tersebut dengan sejumlah
orangyang menerima keberadaan organisasi ini. Berikut pendapat beberapa pakar
kenegaraan, berikut ini tentang Negara:
1.     
Mac iver (R.M. Mac iver:1926) Negara
adalah persembatanan (penarikan) yang bertindak lewat hokum yang I realisasikan
oleh pemerintah yang di lengkapi dengan kekuasaan untuk memaksa dalam satu
kehidupan yang dibatasi secara teritorial mempertegak syarat-syarat lahir yang
umum dari ketertiban social.
2.     
Logeman (soli lubis : 2007) Negara
adalah organisasi kemasyarakatan yang dengan kekuasaannya bertujuan untuk
mengatur dan mengurus masyarakat tertentu.
3.     
Hoge de Groot (solly lubis : 2007)
Negara adalah ikatan-ikatan manusia yang insyaf akan arti dan panggilan hokum
kodrat.  
4.     
George jellinek (George jellinek,
algemeine staatsleh.re) Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok
manusia yang telah berkediaaman di wilayah tertentu.
5.     
George Wilhelm friedrich hegel Negara
merupakan organisasi kesusilaan yg muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan
universal.
6.     
Krannembrug (kannembrug :1951) Negara
adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau
bangsanya sendiri.
7.     
Roger H. Soltau : 1961) Negara adalah
alat atau wewenang yang mengatur aau mengendalikan persoalan bersama atas nama
masyarakat.
8.     
Aristoteles (solly lubis : 2007)
asosiasi yang setinggi-tingginya dan yang sempurna-sempurnanya yang dapat
dicapai oleh manusia untuk keperluan hidup bersama.
9.     
Benedictus de Spinoza Negara adalah
susunan masyarakat yang integral (kesatuan) antara semua golongan dan bagian
dari seluruh anggota masyarakat (persatuan masyarakat organisasi).
10. 
Harold j. laski (Harold j. laski : 1947)
Negara adalah suatu masyarakat yang di integrasikan karena memiliki wewenang
yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung daripada individu atau
kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat 
11. 
W.L.G. Lemaire (kurmiaty : 2003) Negara
tampak sebagai suatu masyarakat manusia teritorial yang di organisasikan
12. 
Max weber (Max Weber : 1958) Negara
adalah suatu masyarakat yang memonopoli penggunaan kekerasan fisik secara sah
dalam suatu wilayah)
13. 
Bellefroid Negara adalah suatu
persekutuan hukum yang menempati suatu wilayah untuk selama-lamanya dan
dilengkapi dengan suatu kekuasaan tertinggi untuk menyelenggarakan kemakmuran
rakyat sebesar-besarnya 
14. 
Thomas hobbes (Deddy ismatullah : 2007)
Negara adalah suau tubuh yang dibuat oleh orang banyak beramai-ramai
masing-masing brjanji akan memakainya menjadi alat untuk keamanan dan
perlindungan bagi mereka
15. 
J.J. Rrosseau (solly lubis : 2007)
Negara adalah perserikatan dari rakyat bersama-sama yang melindungi dan
mempertahankan hak masing-masing diri dan harta benda anggota-anggota yang
tetap hidup dengan bebas merdeka.
16. 
Karl Marx Negara adalah suatu alat kekuasaan
bagi manusia (pengusaha) untuk menindas kelas manusia lainnya.
Unsure-unsur
Negara
Menurut
konveksi ini, unsure-unsur berdirinya sebuah Negara adalah sebagai berikut .
1.     
Rakyat/penduduk
2.     
Wilayah yang permanen
3.     
Pemerintah yang berdaulat
4.     
Pengakuan dari Negara lain 
5.     
Kesanggupan berhubungan dengan Negara
lain
Pengakuan
secara de facto maupun pengakuan secara de yo
Bentuk-bentuk
Negara 
            Bentuk-bentuk Negara beberapa perbedaan kewenangan
tersebut adalah bahwa Negara-negara bagian tidak memiliki kewenangan untuk
membuat perjanjian militer maupun politik, serta tidak berwenang untuk
memberikan pernyataan perang maupun perdamaian. Contoh dari penerapan perbedaan
kewenangan tersebut adalah pembuatan perjanjian internasional di amerika serikat.
Perjanjian internasional tersebut dibuat oleh kepala Negara bagian. Akan tetapi
jika ada anggota Negara bagian tersebut yang melanggar perjanjian tersebut,
maka akan dikenakan hukuman dan yang melanggar perjanjian tersebut, maka akan
dikenakan hukuman dan yang bertanggung jawab secara internasional tetaplah
Negara federal sebagai pembuat perjanjian.
a.      
Negara
federal, Yang dapat diartikan sebagai bentuk Negara yabg
terdiri dari kumpulan beberapa Negara bagian. Contohnya: AS, Meksiko,
Australia, Malaysia, Brasil, India, Swiss dan Jerman.
b.     
Negara
kesatuan, kedaulatan keluar maupun ke dalam dari Negara
kesatuan sepenuhnya dimiliki pemerintah pusat. Contohnya Indonesia, belanda,
Philipina, Jepang dan Itali.
c.      
Negara
konfederensi, merupakan Negara yang terbentuk dari
perkumpulan beberapa Negara yang membuat perjanjian internasional yang berisi
kewenangan tertentu yang diberikan kepada konfederensi. Negara yang dulunya
berbentuk konfederasi lama-kelamaan beralih ke bentuk federal, contohnya Negara
swiss (sejak tahun 1848 swiss cenderung menggunakan system federal dimana
hubungan internasional diselenggarakan oleh pemerintah pusat).
d.     
Negara
netral, yakni sebuah Negara yang sengaja menahan diri
untuk tidak terlibat dalam konflik internasional. Negara yang berbentuk netral
yang dijamin oleh perjanjian-perjanjian internasional. Contohnya Austria dan
swiss.
e.      
Gabungan
Negara-negara merdeka, bentuk Negara seperti ini terdiri dari
dua macam yaitu uni riil dan uni personil. Uni riil merupakan gabungan dua buah
Negara atau lebh yang terbentuk dari adanya perjanjianinternasional,
Negara-negara tersebut memiliki satu kepala Negara dan melaksanakan
hubungan  internasionalnya secara
bersama-sama, sedangkan uni personil terbentuk dari dua Negara merdeka yang
bergabung karena memiliki kepala Negara yang sama.
f.      
Negara
terpecah, Negara dikatakan terpecah ketika suatu Negara yang
diduduki oleh neggara yang berkonflik pada perang dunia 2 memiliki ideology
yang berbeda. Perbedaan ideology tersebut terjadi akibat perang dingin dan juga
konflik antara blok barat dan blok timur.
g.     
Negara
proktetorat , yakni proktek yang berarti
melindungi. Dalam bentuk Negara proktetorat 2 buah Negara yang mana suatu
Negara kolonial melindungi Negara yang berada dibawah kekuasaannya,
h.     
Negara
kecil, dalam pembahasan kali ini adalah system hukum
internasional dalam Negara kecil. Sesuai dengan penamaannya, mereka yang
memiliki bentk Negara kecil adalah Negara-negara yang wilayah kedaulaatannya
yang begitu luas, contoh Negara kecil adalah Monaco dan vatikan.
Tugas-tugas
Negara 
Negara mempunyai dua
tugas, yaitu:
1.     
Mengendalikan dan mengatur gejala-gejala
kekuasaan yang a-sosial, yakni yang bertentangan satu sama lain, supaya tidak
menjadi antagonisme yang membahayakan.
2.     
Mengorganisir dan mengintegrasikan kegiatan
manusia dan golongan-golongan kearah tercapainya tujuan-tujuan daripada
masyarkat seluruhnya. Negara menentukan bagaimana kegiatan asosiasi-asosiasi
kemasyarakatan yang di sesuaikan satu sama lain dan di arahkan ke pada tujuan
nasional.
Sifat-sifat
Negara 
            Setiap Negara tentu memiliki beberapa sifat. Dalam kaitan
ini, Roger H. Soltau (1965:49) memberikan kesimpulan mengenai sifat-sifat
Negara, yaitu:
a.      
sifat pemaksa
b.     
sifat monopoli
c.      
sifat mencakup semua
Tujuan
dan fungsi Negara 
Negara mempunyai fungsi
dan tujuan, yaitu:
1)      Tujuan Negara 
Tujuan
dari setiap Negara adalah menciptakan atau mewujudkan cita-cita kebahagiaan
bagi rakyat nya (bonum public, common
good). Dengan mengetahui tujuan Negara, maka hakekat kekuasaan dari suatu
Negara dapat dikaji. Sebagaimana di kemukakan oleh Roger H Soltan bahwa tujuan
Negara adalah memungkinkan rakyatnya untuk “berkembang serta menyelenggarakan
daya-cipta sebebas mungkin. Sedangkan menurut Harold J. Laski, Negara
menciptakan keadaan dimana rakyatnya dapat mencapai terkabulnya keinginan yang
maksimal.
2)      Fungsi Negara 
Fungsi
Negara, secara umum, mencakup beberapa kategori yaitu:
a.       Fungsi
Negara sebagai kepemilikan (entrepre-neurial)
b.      Fungsi
Negara sebagai pembangun, yaitu mellaksanakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya.
c.       Funsi
Negara sebagai pengatur ketertiban (law
and order)
d.      Fungsi
Negara sebagai pertahanan/agresi militer
e.       Fungsi
negara sebagai pemeliharaan infrastruktur komunikasi dan menegakkan keadialan. 
Menurut
Mohammad Kusnardi dan Hartmaily Ibrahim (1983), dalam bukunya “Hukum Tata
Negara Indonesia”, fungsi Negara itu adalah:
§  Melaksanakan
ketertiban (law and order) untuk
mencapai tujuan bersama dan mencegah konflik-konflikbdalam masyarakat.
§  Memperjuangkan
kesejahteraan dan kemakmuran rakyar melalui pembangunan ekonomi.
BAB
III
KEKUASAAN
A.
Penertian Kekuasaan
        Kekuasaan yang di artikan sebagai
kemampuan untuk mempengaruhi pihak lain menurut kehendak yang ada pada
pemengang kekuasaan tersebut . kekuasaan terdapat di semua bidang kehidupan
jalankan. Kekuasaan mencakup kemampuan untuk memerintah (agar yang di perintah
patuh) dan juga untuk member keputusan-keputusan  yang secara 
langsung  maupun tidak
langsung  memengarui
tindakan-tindakan  pihak lainnya .
Max
Weber mengatakan kekuasaan adalah kesempatan sesorang atau kelompok orang untuk
menyadarkan masyarakat akan kemauan-kemaunnya sendiri dengan sekaligus
menerapkannya terhadap tindakan-tindakan perlawanan dari orang-orang atau
golongan-golongan tertentu. Kekuasaan mempunyai aneka bentuk macam-macam
sumber.
Hak
milik kebendaaan dan kedudukan  merupakan
sumber kekuasaan .birokrasi juga merupakan salah satu sumber kekuasaan ,
disamping kemampuan khusus dalam bidang ilmu-ilmu pengetahuan yang tertentu
ataupun atas dasar kperaturan-peraturan hukum yang tertentu. Jadi, kekuasaan
terdapat  dimana-mana, dalam hubungan
social maupun di dalam organisasi-organisasi sosial. Akan tetapi, pada umumnya
kekuasaan yang tertinggi berada pada organisasi yang di namakan “NEGARA” 
B.
Unsur-unsur saluran  kekuasaan dan
dimensinya 
      Kekuasaan yang dapat dijumpai pada
interaksi sosial antara manusia maupun antar kelompokk mempunyai bebrapa unsure
pokok , yaitu sebagai berikut 
1.     
Rasa
takut, merupakan perasaan negative karena  sesorang tunduk kepada orang lain dalam
keadaan terpaksa . rasa takut merupakan gejalA Universal yang terdapat
dimana-mana dan biasanya di pergunakan sebaik-baiknya dalam masyarakat yang
mempunyai  pemerintahan otoritar . 
2.     
Rasa
cinta , menghasikan perbuata-perbuatan pada umumnya
positif . artinya ada titik-titik pertemuan antara pihak –pihak yang
bersangkutan . rasa cinta yang efisisen swharusnya di mulai di mulai dari pihak
penguasa ,apabila ada suatu reaksi positif dari masyarakat yang
dikuasai,kekuasaan akan dapat berjalan dengan baik dan teratur.
3.     
Kepercayaan,
kepercayaan dapat timbul sebagai hasil hubungan langsung antara dua orang atau
lebih yang bersifat asosiatif . soal kepercayaan memang sangat penting demi
kelanggengan suatu kekuasaan .
4.     
Pemujaan,
kekuasaan di dalam dijalankan melalui saluran-saluran tertentu .
saluran-saluran tersebut banyak sekali, tetapi kita hanya akan membatasi diri
pada saluran-saluran sebagai berikut:
A .saluran  militer , tujuan utama adalah untuk menimbulkan
rasa takut dalam diri masyarakat sehinggan mereka tunduk pada kemauan penguasa
atau sekelompok orang yang di anggap penguasa .
B .saluran  Ekonomi, dengan mengunakan saluran-saluran di
bidang ekonomi pengusaha berusaha untuk mengusai kehidupan masyarakat
.
C .saluran
politik, dengan membuat peraturan-peraturanmasyarakat .caranya adalah ,antara
lain dengan meyakkinkan atau memaksa masyarakat untuk menaati aturan-aturan
yang telah di buat oleh badan badan yang berwebnang dan yang sah.
D .
saluran tradisional, caranya adalah dengan jalan menguji tradisi pemegang
kekuasaan dengan tradisi yang dikenal di dalam masyarakat, yang sudah meresap
di dalam jiwa  masyarakat yang
bersangkutan. 
E saluran
ideologi, penguasa-penguasa dalam masyarakat biasanya mengemukakan serangkaian
ajaran-ajaran atau doktrin-doktrin, yang bertujuan untuk menerangkan dan
sekaligus dasar pembenaran bagi pelaksanaan kekuasaannya.
 1.       .Saluran-saluran lainnya, selain
saluran-saluran lain ang telah disebutkan di atas, ada pula yang dapat
dipergunakan penguasa, misalnya alat-alat komunikasi massa seperti surat kabar,
radio, televise, dan lain-lain.
            Apabila dimensi kekuasaan ditelaah,
ada kemungkinan-kemungkinan diantaranya:
a.       Kekuassan
yang sah dengan kekerasan
b.      Kekuasaan
yang sah tanpa kekerasan
c.       Kekuasaan
tidak sah dengan kekuasaan
d.      Kekuasaan
tidak sah tanpa kekerasan.
C.
Cara-cara mempertahankan kekuasaan 
Cara-cara atau
usaha-usaha yang dapat dilakukannya adalah antara lain:
1.     
Dengan jalan dengan menghilangkan segenap
peraturan-peraturan lama, terutama dalam bidang politik, yang merugikan
kedudukan penguasa, dimana peraturan-peraturan tersebut digantikan dengan
peraturan-peraturan baru yang akan menguntungkan penguasa, keadaan tersebut
biasanya terjadi  pada waktu ada
pergantian kekuasaan dari sesseorang penguasa kepada penguasa lain (yang baru).
2.     
Mengadakan system-sistem kepercayaan (belief system) yang akan dapat
memperkokoh kedudukan penguasa atau golongannya, yang meliputi agama, ideology
dan seterusnya 
3.     
Pelaksanaan administrasi dan birokrasi
yang baik
4.     
Mengadakan konsilidasi horizontal dan
vertical.
Dengan
demikian penguasa mempunyai beberapa cara untuk memperkuat kedudukannya (yang
khusus), yaitu sebagai berikut:
1.     
Dengan menguasai bidang-bidang kehidupan
tertentu 
2.     
Dengan menguasai bidang-bidang kehidupan
masyarakat dengan paksa atau kekerasan
Bentuk-bentuk
lapisan keuasaan 
Menurut
Maclver ada tiga pola umum system lapisan kekuasaan atau piramida kekuasaan,
yaitu sebagai berikut:
a.      
Tipe pertama (tipe kata)
b.     
Tipe yg kedua (tipe oligarkis)
c.      
Tipe yang ketiga (tipe demokratis)
BAB IV
KEBIJAKAN PUBLIK
A.  Menuju kebijakan
publik yang ideal
      Untuk suatu
kebijakan publik, yang tepat dikatakan: ‘apakah kebijakan publik itu baik
ataukah tidak?’. Dikatakan baik ini berarti terutama sekali disamping
seharusnya benar, tetapi juga sesuai dengan kepentingan dari pada masyarakat
dan Negara, sesuai dengan public interest (kepentingan rakyat). 
           
Kita mengetahui bahwa masing-masing negara itu mempunyai rumusan kepentingan
rakyat (public interest) bagi Bangsa dan Negaranya masing-masing, yang biasanya
disebut dengan kepentingan Nasional. National interest di Indonesia, bisa kita
lihat dalam pembukaan UUD RI 1945. Tiga unsur dari paa kepentingan Nasional ini
adalah :
1. Memajukan kesejahteraan umum
2. Mencerdaskan
kehidupan Bangsa dan
3. Ikut
melaksanakan ketertiban Dunia
           
Meskipun didalam penetapan kebijakan publik itu haruslah memperhatikan kondisi
dan situasi serta kriteria yang pokok tersebut, sedang proses ‘decision making’
untuk kebijakan publik itu mempunyai sifat yang futuristis, yaitu yang
berkaitan dengan masa depan, namun perlu sekali berusaha menemukan dan
mempertimbangkan alternatif-alternatif keputusan sebanyak-banyaknya. Dan
barulah kemudian memilih satu alternatif yang terbaik, yaitu mempunyai efek,
akibat dan manfaat,yang baik untuk masyarakat dan Negara.
            Kebijakan
pemerintah haruslah baik , atau karena keinginan,pendapat dan kehendak dalam
masyarakat itu berbeda-beda , maka pengambilan keputusannya haruslah sebaik
mungkin. Yang menjadi ukurannya adalah kepentingan masyarakat (public
interest). Maka merupakan kewajiban dari pemerintah untuk mengatur kehidupan
dari rakyat sebaik-baiknya sesuai dengan kehendaknya itu. Oleh karena itu di
Indonesia, kepentingan Nasional (national interest) yang tercantum dalam
pembukaan UUD RI 1945 merupakan ukuran (criteria) yang senantiasa harus
diperhatikan oleh pemerintah dalam mengambil keputusan dalam kebijaksanaan
(public policy decision), yaitu : kesejahteraan rakyat,kecerdasan bangsa, dan
ketertiban masyarakat.
            Lalu apa yang
dimaksud dengan kebijakan publik yang ideal itu sendiri ? kebijakan publik yang
ideal adalah kebijakan publik yang membangun keunggulan bersaing dari setiap
pribadi rakyat Indonesia baik laki-laki maupun perempuan tanpa membedakan
setiap keluarga Indonesia , setiap organisasi baik masyarakat maupun pemerintah
(sendiri) , baik yang mencari laba maupun nirlaba .
            Tugas negaraberubah dari sekedar tugas yang
bersifat rutin, regular dan tata usaha,melainkan membangun keunggulan
kompetitif nasional. Kebijakan publik bukan saja mengatur kehidupan bersama
warganya, namun untuk membangun kemampuan organisasi dalam lingkup nasional
untuk menjadi organisasi-organisasi yang mampu bersaing dengan 
Komentar
Posting Komentar