MAKALAH
PENGANTAR ILMU POLITIK










Disusun oleh:
Nama  : Tri saudari
Nim    : (1720701081)

Dosen pembimbing  : alva beriansyah

UIN Raden Fatah Tahun ajaran 2017-2018












BAB 2
NEGARA

PENGERTIAN  NEGARA

Istilah Negara dalam bahasa asing seperti de staat (Belanda), state (Ingggis), dan la’etat (Prancis). Negara memiliki dua pengertia, yaitu Negara dalam arti luas dan Negara dalam arti sempit. Negara dalam arti luas adalah kesatuan social yang diatur secara konstitusioal untuk mewujutkan kepentingan bersama. Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, milter, ekonomi, social maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.
Negara adalah pengorganisasian masyarakat suatu wilayah tersebut dengan sejumlah orangyang menerima keberadaan organisasi ini. Berikut pendapat beberapa pakar kenegaraan, berikut ini tentang Negara:
1.      Mac iver (R.M. Mac iver:1926) Negara adalah persembatanan (penarikan) yang bertindak lewat hokum yang I realisasikan oleh pemerintah yang di lengkapi dengan kekuasaan untuk memaksa dalam satu kehidupan yang dibatasi secara teritorial mempertegak syarat-syarat lahir yang umum dari ketertiban social.
2.      Logeman (soli lubis : 2007) Negara adalah organisasi kemasyarakatan yang dengan kekuasaannya bertujuan untuk mengatur dan mengurus masyarakat tertentu.
3.      Hoge de Groot (solly lubis : 2007) Negara adalah ikatan-ikatan manusia yang insyaf akan arti dan panggilan hokum kodrat. 
4.      George jellinek (George jellinek, algemeine staatsleh.re) Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaaman di wilayah tertentu.
5.      George Wilhelm friedrich hegel Negara merupakan organisasi kesusilaan yg muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan universal.
6.      Krannembrug (kannembrug :1951) Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
7.      Roger H. Soltau : 1961) Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur aau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
8.      Aristoteles (solly lubis : 2007) asosiasi yang setinggi-tingginya dan yang sempurna-sempurnanya yang dapat dicapai oleh manusia untuk keperluan hidup bersama.
9.      Benedictus de Spinoza Negara adalah susunan masyarakat yang integral (kesatuan) antara semua golongan dan bagian dari seluruh anggota masyarakat (persatuan masyarakat organisasi).
10.  Harold j. laski (Harold j. laski : 1947) Negara adalah suatu masyarakat yang di integrasikan karena memiliki wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat 

11.  W.L.G. Lemaire (kurmiaty : 2003) Negara tampak sebagai suatu masyarakat manusia teritorial yang di organisasikan
12.  Max weber (Max Weber : 1958) Negara adalah suatu masyarakat yang memonopoli penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah)
13.  Bellefroid Negara adalah suatu persekutuan hukum yang menempati suatu wilayah untuk selama-lamanya dan dilengkapi dengan suatu kekuasaan tertinggi untuk menyelenggarakan kemakmuran rakyat sebesar-besarnya
14.  Thomas hobbes (Deddy ismatullah : 2007) Negara adalah suau tubuh yang dibuat oleh orang banyak beramai-ramai masing-masing brjanji akan memakainya menjadi alat untuk keamanan dan perlindungan bagi mereka
15.  J.J. Rrosseau (solly lubis : 2007) Negara adalah perserikatan dari rakyat bersama-sama yang melindungi dan mempertahankan hak masing-masing diri dan harta benda anggota-anggota yang tetap hidup dengan bebas merdeka.
16.  Karl Marx Negara adalah suatu alat kekuasaan bagi manusia (pengusaha) untuk menindas kelas manusia lainnya.

Unsure-unsur Negara
Menurut konveksi ini, unsure-unsur berdirinya sebuah Negara adalah sebagai berikut .
1.      Rakyat/penduduk
2.      Wilayah yang permanen
3.      Pemerintah yang berdaulat
4.      Pengakuan dari Negara lain
5.      Kesanggupan berhubungan dengan Negara lain
Pengakuan secara de facto maupun pengakuan secara de yo

Bentuk-bentuk Negara
            Bentuk-bentuk Negara beberapa perbedaan kewenangan tersebut adalah bahwa Negara-negara bagian tidak memiliki kewenangan untuk membuat perjanjian militer maupun politik, serta tidak berwenang untuk memberikan pernyataan perang maupun perdamaian. Contoh dari penerapan perbedaan kewenangan tersebut adalah pembuatan perjanjian internasional di amerika serikat. Perjanjian internasional tersebut dibuat oleh kepala Negara bagian. Akan tetapi jika ada anggota Negara bagian tersebut yang melanggar perjanjian tersebut, maka akan dikenakan hukuman dan yang melanggar perjanjian tersebut, maka akan dikenakan hukuman dan yang bertanggung jawab secara internasional tetaplah Negara federal sebagai pembuat perjanjian.

a.       Negara federal, Yang dapat diartikan sebagai bentuk Negara yabg terdiri dari kumpulan beberapa Negara bagian. Contohnya: AS, Meksiko, Australia, Malaysia, Brasil, India, Swiss dan Jerman.

b.      Negara kesatuan, kedaulatan keluar maupun ke dalam dari Negara kesatuan sepenuhnya dimiliki pemerintah pusat. Contohnya Indonesia, belanda, Philipina, Jepang dan Itali.

c.       Negara konfederensi, merupakan Negara yang terbentuk dari perkumpulan beberapa Negara yang membuat perjanjian internasional yang berisi kewenangan tertentu yang diberikan kepada konfederensi. Negara yang dulunya berbentuk konfederasi lama-kelamaan beralih ke bentuk federal, contohnya Negara swiss (sejak tahun 1848 swiss cenderung menggunakan system federal dimana hubungan internasional diselenggarakan oleh pemerintah pusat).

d.      Negara netral, yakni sebuah Negara yang sengaja menahan diri untuk tidak terlibat dalam konflik internasional. Negara yang berbentuk netral yang dijamin oleh perjanjian-perjanjian internasional. Contohnya Austria dan swiss.

e.       Gabungan Negara-negara merdeka, bentuk Negara seperti ini terdiri dari dua macam yaitu uni riil dan uni personil. Uni riil merupakan gabungan dua buah Negara atau lebh yang terbentuk dari adanya perjanjianinternasional, Negara-negara tersebut memiliki satu kepala Negara dan melaksanakan hubungan  internasionalnya secara bersama-sama, sedangkan uni personil terbentuk dari dua Negara merdeka yang bergabung karena memiliki kepala Negara yang sama.

f.       Negara terpecah, Negara dikatakan terpecah ketika suatu Negara yang diduduki oleh neggara yang berkonflik pada perang dunia 2 memiliki ideology yang berbeda. Perbedaan ideology tersebut terjadi akibat perang dingin dan juga konflik antara blok barat dan blok timur.

g.      Negara proktetorat , yakni proktek yang berarti melindungi. Dalam bentuk Negara proktetorat 2 buah Negara yang mana suatu Negara kolonial melindungi Negara yang berada dibawah kekuasaannya,

h.      Negara kecil, dalam pembahasan kali ini adalah system hukum internasional dalam Negara kecil. Sesuai dengan penamaannya, mereka yang memiliki bentk Negara kecil adalah Negara-negara yang wilayah kedaulaatannya yang begitu luas, contoh Negara kecil adalah Monaco dan vatikan.

Tugas-tugas Negara 

Negara mempunyai dua tugas, yaitu:
1.      Mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang a-sosial, yakni yang bertentangan satu sama lain, supaya tidak menjadi antagonisme yang membahayakan.
2.      Mengorganisir dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan kearah tercapainya tujuan-tujuan daripada masyarkat seluruhnya. Negara menentukan bagaimana kegiatan asosiasi-asosiasi kemasyarakatan yang di sesuaikan satu sama lain dan di arahkan ke pada tujuan nasional.

Sifat-sifat Negara
            Setiap Negara tentu memiliki beberapa sifat. Dalam kaitan ini, Roger H. Soltau (1965:49) memberikan kesimpulan mengenai sifat-sifat Negara, yaitu:
a.       sifat pemaksa
b.      sifat monopoli
c.       sifat mencakup semua


Tujuan dan fungsi Negara
Negara mempunyai fungsi dan tujuan, yaitu:
1)      Tujuan Negara
Tujuan dari setiap Negara adalah menciptakan atau mewujudkan cita-cita kebahagiaan bagi rakyat nya (bonum public, common good). Dengan mengetahui tujuan Negara, maka hakekat kekuasaan dari suatu Negara dapat dikaji. Sebagaimana di kemukakan oleh Roger H Soltan bahwa tujuan Negara adalah memungkinkan rakyatnya untuk “berkembang serta menyelenggarakan daya-cipta sebebas mungkin. Sedangkan menurut Harold J. Laski, Negara menciptakan keadaan dimana rakyatnya dapat mencapai terkabulnya keinginan yang maksimal.

2)      Fungsi Negara
Fungsi Negara, secara umum, mencakup beberapa kategori yaitu:
a.       Fungsi Negara sebagai kepemilikan (entrepre-neurial)
b.      Fungsi Negara sebagai pembangun, yaitu mellaksanakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya.
c.       Funsi Negara sebagai pengatur ketertiban (law and order)
d.      Fungsi Negara sebagai pertahanan/agresi militer
e.       Fungsi negara sebagai pemeliharaan infrastruktur komunikasi dan menegakkan keadialan.

Menurut Mohammad Kusnardi dan Hartmaily Ibrahim (1983), dalam bukunya “Hukum Tata Negara Indonesia”, fungsi Negara itu adalah:
§  Melaksanakan ketertiban (law and order) untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah konflik-konflikbdalam masyarakat.
§  Memperjuangkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyar melalui pembangunan ekonomi.









BAB III
KEKUASAAN

A. Penertian Kekuasaan
        Kekuasaan yang di artikan sebagai kemampuan untuk mempengaruhi pihak lain menurut kehendak yang ada pada pemengang kekuasaan tersebut . kekuasaan terdapat di semua bidang kehidupan jalankan. Kekuasaan mencakup kemampuan untuk memerintah (agar yang di perintah patuh) dan juga untuk member keputusan-keputusan  yang secara  langsung  maupun tidak langsung  memengarui tindakan-tindakan  pihak lainnya .
Max Weber mengatakan kekuasaan adalah kesempatan sesorang atau kelompok orang untuk menyadarkan masyarakat akan kemauan-kemaunnya sendiri dengan sekaligus menerapkannya terhadap tindakan-tindakan perlawanan dari orang-orang atau golongan-golongan tertentu. Kekuasaan mempunyai aneka bentuk macam-macam sumber.
Hak milik kebendaaan dan kedudukan  merupakan sumber kekuasaan .birokrasi juga merupakan salah satu sumber kekuasaan , disamping kemampuan khusus dalam bidang ilmu-ilmu pengetahuan yang tertentu ataupun atas dasar kperaturan-peraturan hukum yang tertentu. Jadi, kekuasaan terdapat  dimana-mana, dalam hubungan social maupun di dalam organisasi-organisasi sosial. Akan tetapi, pada umumnya kekuasaan yang tertinggi berada pada organisasi yang di namakan “NEGARA”

B. Unsur-unsur saluran  kekuasaan dan dimensinya
      Kekuasaan yang dapat dijumpai pada interaksi sosial antara manusia maupun antar kelompokk mempunyai bebrapa unsure pokok , yaitu sebagai berikut
1.      Rasa takut, merupakan perasaan negative karena  sesorang tunduk kepada orang lain dalam keadaan terpaksa . rasa takut merupakan gejalA Universal yang terdapat dimana-mana dan biasanya di pergunakan sebaik-baiknya dalam masyarakat yang mempunyai  pemerintahan otoritar .
2.      Rasa cinta , menghasikan perbuata-perbuatan pada umumnya positif . artinya ada titik-titik pertemuan antara pihak –pihak yang bersangkutan . rasa cinta yang efisisen swharusnya di mulai di mulai dari pihak penguasa ,apabila ada suatu reaksi positif dari masyarakat yang dikuasai,kekuasaan akan dapat berjalan dengan baik dan teratur.
3.      Kepercayaan, kepercayaan dapat timbul sebagai hasil hubungan langsung antara dua orang atau lebih yang bersifat asosiatif . soal kepercayaan memang sangat penting demi kelanggengan suatu kekuasaan .
4.      Pemujaan, kekuasaan di dalam dijalankan melalui saluran-saluran tertentu . saluran-saluran tersebut banyak sekali, tetapi kita hanya akan membatasi diri pada saluran-saluran sebagai berikut:

A .saluran  militer , tujuan utama adalah untuk menimbulkan rasa takut dalam diri masyarakat sehinggan mereka tunduk pada kemauan penguasa atau sekelompok orang yang di anggap penguasa .

B .saluran  Ekonomi, dengan mengunakan saluran-saluran di bidang ekonomi pengusaha berusaha untuk mengusai kehidupan masyarakat
.
C .saluran politik, dengan membuat peraturan-peraturanmasyarakat .caranya adalah ,antara lain dengan meyakkinkan atau memaksa masyarakat untuk menaati aturan-aturan yang telah di buat oleh badan badan yang berwebnang dan yang sah.

D . saluran tradisional, caranya adalah dengan jalan menguji tradisi pemegang kekuasaan dengan tradisi yang dikenal di dalam masyarakat, yang sudah meresap di dalam jiwa  masyarakat yang bersangkutan.

E saluran ideologi, penguasa-penguasa dalam masyarakat biasanya mengemukakan serangkaian ajaran-ajaran atau doktrin-doktrin, yang bertujuan untuk menerangkan dan sekaligus dasar pembenaran bagi pelaksanaan kekuasaannya.


 1.       .Saluran-saluran lainnya, selain saluran-saluran lain ang telah disebutkan di atas, ada pula yang dapat dipergunakan penguasa, misalnya alat-alat komunikasi massa seperti surat kabar, radio, televise, dan lain-lain.

            Apabila dimensi kekuasaan ditelaah, ada kemungkinan-kemungkinan diantaranya:
a.       Kekuassan yang sah dengan kekerasan
b.      Kekuasaan yang sah tanpa kekerasan
c.       Kekuasaan tidak sah dengan kekuasaan
d.      Kekuasaan tidak sah tanpa kekerasan.

C. Cara-cara mempertahankan kekuasaan
Cara-cara atau usaha-usaha yang dapat dilakukannya adalah antara lain:
1.      Dengan jalan dengan menghilangkan segenap peraturan-peraturan lama, terutama dalam bidang politik, yang merugikan kedudukan penguasa, dimana peraturan-peraturan tersebut digantikan dengan peraturan-peraturan baru yang akan menguntungkan penguasa, keadaan tersebut biasanya terjadi  pada waktu ada pergantian kekuasaan dari sesseorang penguasa kepada penguasa lain (yang baru).

2.      Mengadakan system-sistem kepercayaan (belief system) yang akan dapat memperkokoh kedudukan penguasa atau golongannya, yang meliputi agama, ideology dan seterusnya

3.      Pelaksanaan administrasi dan birokrasi yang baik

4.      Mengadakan konsilidasi horizontal dan vertical.
Dengan demikian penguasa mempunyai beberapa cara untuk memperkuat kedudukannya (yang khusus), yaitu sebagai berikut:
1.      Dengan menguasai bidang-bidang kehidupan tertentu
2.      Dengan menguasai bidang-bidang kehidupan masyarakat dengan paksa atau kekerasan

Bentuk-bentuk lapisan keuasaan
Menurut Maclver ada tiga pola umum system lapisan kekuasaan atau piramida kekuasaan, yaitu sebagai berikut:
a.       Tipe pertama (tipe kata)
b.      Tipe yg kedua (tipe oligarkis)
c.       Tipe yang ketiga (tipe demokratis)






BAB IV
KEBIJAKAN PUBLIK


A.  Menuju kebijakan publik yang ideal
      Untuk suatu kebijakan publik, yang tepat dikatakan: ‘apakah kebijakan publik itu baik ataukah tidak?’. Dikatakan baik ini berarti terutama sekali disamping seharusnya benar, tetapi juga sesuai dengan kepentingan dari pada masyarakat dan Negara, sesuai dengan public interest (kepentingan rakyat).
            Kita mengetahui bahwa masing-masing negara itu mempunyai rumusan kepentingan rakyat (public interest) bagi Bangsa dan Negaranya masing-masing, yang biasanya disebut dengan kepentingan Nasional. National interest di Indonesia, bisa kita lihat dalam pembukaan UUD RI 1945. Tiga unsur dari paa kepentingan Nasional ini adalah :
1. Memajukan kesejahteraan umum
2. Mencerdaskan kehidupan Bangsa dan
3. Ikut melaksanakan ketertiban Dunia
            Meskipun didalam penetapan kebijakan publik itu haruslah memperhatikan kondisi dan situasi serta kriteria yang pokok tersebut, sedang proses ‘decision making’ untuk kebijakan publik itu mempunyai sifat yang futuristis, yaitu yang berkaitan dengan masa depan, namun perlu sekali berusaha menemukan dan mempertimbangkan alternatif-alternatif keputusan sebanyak-banyaknya. Dan barulah kemudian memilih satu alternatif yang terbaik, yaitu mempunyai efek, akibat dan manfaat,yang baik untuk masyarakat dan Negara.
            Kebijakan pemerintah haruslah baik , atau karena keinginan,pendapat dan kehendak dalam masyarakat itu berbeda-beda , maka pengambilan keputusannya haruslah sebaik mungkin. Yang menjadi ukurannya adalah kepentingan masyarakat (public interest). Maka merupakan kewajiban dari pemerintah untuk mengatur kehidupan dari rakyat sebaik-baiknya sesuai dengan kehendaknya itu. Oleh karena itu di Indonesia, kepentingan Nasional (national interest) yang tercantum dalam pembukaan UUD RI 1945 merupakan ukuran (criteria) yang senantiasa harus diperhatikan oleh pemerintah dalam mengambil keputusan dalam kebijaksanaan (public policy decision), yaitu : kesejahteraan rakyat,kecerdasan bangsa, dan ketertiban masyarakat.
            Lalu apa yang dimaksud dengan kebijakan publik yang ideal itu sendiri ? kebijakan publik yang ideal adalah kebijakan publik yang membangun keunggulan bersaing dari setiap pribadi rakyat Indonesia baik laki-laki maupun perempuan tanpa membedakan setiap keluarga Indonesia , setiap organisasi baik masyarakat maupun pemerintah (sendiri) , baik yang mencari laba maupun nirlaba .
            Tugas negaraberubah dari sekedar tugas yang bersifat rutin, regular dan tata usaha,melainkan membangun keunggulan kompetitif nasional. Kebijakan publik bukan saja mengatur kehidupan bersama warganya, namun untuk membangun kemampuan organisasi dalam lingkup nasional untuk menjadi organisasi-organisasi yang mampu bersaing dengan

Komentar